A.
PENGERTIAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA ( PERDAGANGAN
INTERNASIONAL )
Perdagangan
antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang
satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik
oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu
akan dapat mempercepat proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang
perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara
menerapkan bea yang tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin
menyalahi aturan-aturan dalam WTO.
Bagi
suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan
apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan
dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat
memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu
negara.
Pada
dasarnya perdagangan antar negara meliputi 2 hal:
1. Ekspor
Ekspor
adalah semua kegiatan memasarkan barang-barang dalam negeri ke luar negeri. Contoh:
Indonesia mengekspor dua jenis komoditas, yaitu migas dan non migas. Migas
contohnya seperti minyak bumi dan gas alam. Non migas contohnya seperti hasil
pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain.
2. Impor
2. Impor
Impor
adalah kegiatan mendatangkan atau memasukkan barang-barang dari luar negeri.
Secara umum barang-barang impor dapat diklasifikasikan menjadi 3 golongan:
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
a. Barang konsumsi, seperti televisi, AC, mobil, pakaian, dan sebagainya.
b. Bahan baku dan bahan penolong, seperti kapas, benang, dan sebagainya.
c. Barang modal, seperti mesin-mesin, kereta api, kapal laut, dan sebagainya.
B.
HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Hambatan
perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi
perdagangan bebas. Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
- Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
- Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
- Subsidi, Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
- Muatan lokal.
- Peraturan administrasi.
- Peraturan antidumping.
Adapun bentuk-bentuk
hambatan yang selama ini terjadi di antaranya :
a. Hambatan
Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi
luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi import). Tarif
sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi
impor. Secara garis besar bentuk penetapan tari ada dua jenis, yakni :
1. Tarif
Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya ditetakan berdasarkan prosentase tertentu
dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi impor
komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000
maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut
sekarang menjadi $ 1500.
2. Tarif
spesifik
Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk
setiap jumlah komoditi import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import
seberat 1 ton akan dikenakan tariff senile $ 500. Jika kita bandingkan dengan
jenis tariff yang pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya
tariff akan sam meskipin nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton
komoditi impor tersebut bisa saja nilainya diimpor tidak sama, karena 1 ton
komoditi impor tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tariff
ad-volarem akan dikenai tariff sebesar $ 2500 (lebih besar dari tariff spesifiknya
yang hanya $ 500). Di dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi
salah satu sumber pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam
negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi serah dengan
persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
Adapun pengaruh
dari adanya pengenaan tariff terhadap komditi import adala sebagai berikut :
- Tidak adanya
tarif menjdaikan komditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak
sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih
menyukai produk tersebut. hal ini berakibat pada komditi dalam negeri dimana,
sumbangan komoditi menjadi turun.
- Kebijaksanaan
tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini
dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih
besar.
b. Hambatan
Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering
diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke
negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu
Negara denvgan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk
ke Negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tentu tidak akan
menyenangkan bagi Negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi
kuota import yang diterapkan oleh system perkonomian Amerika.
c. Hambatan
Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping
sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar
negerinya. Contoh : seperti yang dialami baru-baru ini, dimana industry sepeda
Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai
suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri
disbanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
d. Hambatan
Embargo/sanksi ekonomi
Sejarah mebuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap
melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan
menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB). Contoh yang
masih hangat di telinga adalah kasus intervensi Irak, kasus libia dan masih
banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan
meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang
ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
C.
PENERAPAN HAMBATAN PERDAGANGAN DI INDONESIA
Banyak
alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan,
diantaranya adalah :
Tarif
dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar
negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang
masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli
komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran
dalam neraca pembayaran.
Tarif
dan Quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih
dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih
dahulu “dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara
berkembang ( seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum
dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat
bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah
tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu
negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor
sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut
Tarif
dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah
dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di
dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen,
karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri
dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu
industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan
terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak
yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
Adapun
dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara )
digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan
dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri
dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga
sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan
peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan
sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi
negara yang terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan
“tindakannya” bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.
REFERENSI :