A. Pelaku
Ekonomi Mikro
Di dalam kegiatan ekonomi terdapat beberapa pelaku
yang dapat digolongkan menjadi empat, yaitu rumah tangga keluarga, perusahaan,
pemerintah dan masyarakat luar negeri.
1.
Rumah Tangga Keluarga/ Rumah
Tangga Konsumsi
Rumah tangga keluarga/ konsumsi merupakan pelaku
kegiatan ekonomi yang menyediakan faktor-faktor produksi kepada pelaku kegiatan
ekonomi lain. lebih jelas mengenai faktor produksi. Penyediaan faktor produksi
tersebut dimaksudkan guna mendapatkan uang agar dapat memenuhi kebutuhannya.
Adapun cara yang dilakukan agar uang tersebut diperoleh adalah sebagai berikut:
-Menawarkan tanah (alam) yang
dimiliki kepada pihak lain untuk menerima balas jasa yang disebut dengan sewa.
-Menawarkan sumber tenaga kerja
atau sumber daya manusia untuk mendapatkan balas jasa yang disebut dengan upah
atau gaji.
- Menawarkan modal yang dimiliki
untuk mendapatkan bunga sebagai balas jasa.
-Menawarkan keahlian atau memakai keahlian
yang dimiliki dan balas jasa yang diterima disebut bagian keuntungan atau laba
dari perusahaan yang bersangkutan.
Dengan
demikian kelompok rumah tangga ini melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
Menyediakan
dan menyerahkan faktor-faktor produksi
-
Menerima balas jasa atas faktor
produksi yang dimiliki
-
Mengonsumsi barang dan jasa
2.
Rumah Tangga Perusahaan
Rumah tangga perusahaan berperan untuk melakukan
kegiatan produksi maupun distribusi dalam kegiatan ekonomi. Kegiatan yang
dilakukan oleh kelompok rumah tangga perusahaan meliputi :
-
Melakukan kegiatan produksi barang dan jasa ,
dengan cara mengolah faktor produksi yang diterima dari rumah tangga konsumen.
-
Membayar imbalan atas penggunaan faktor
produksi.
-
Menjual hasil produksi kepada
rumah tangga konsumen.
-
Menerima pembayaran atas
penjualan berang dan jasa.
3.
Rumah Tangga Pemerintah
Berbeda dengan rumahtangga konsumsi dan
perusahaan, pemerintah menjalankan kegiatan ekonomi dengan motif sosial (social
economy), yaitu mencari prnghasilan untuk kepentingan umum.
Aktivitas
pemerintah dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai berikut:
a.
mengeluarkan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang bertujuan
mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya pajak.
b.
Membelanjakan penerimaan negara untuk membeli berbagai kebutuhan pemerintah termasuk
menyiapkan sarana dan prasarana yang menyangkut kegiatan umum (public goods).
c.
Melakukan kegiatan ekonomi langsung dibawah Badan Usaha Milik Negara. Misalnya
PLN, DAMRI, PERTAMINA, dsb.
d.
Menjalin hubungan ekonomi dengan negara lain.
Dalam menjalankan kegiatan ekonomi langsung,
pemerintah menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya. Di
Indonesia BUMN dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
-
Perusahaan umum (PERUM)
Badan usaha ini mengusahakan alat-alat vital dan
strategis dengan pembiayaan dan keuntungan untuk negara. Contoh: Perum
Pegadaian dan Perum Perumnas.
-
Perusahaan perseroan (PT.)
Badan usaha ini beroperasi seperti layaknya
perusahaan swasta, namun modal perseroan tetap disetor dan diusahakan oleh
pemerintah. Contoh: PT. Pertamina, PT. PerkebunanXII, PT. Pelni dan sebagainya.
Pemerintah
juga bertanggung jawab untuk:
-
Menyelenggarakan prasarana
produksi seperti jalan umum, pos dan komunikasi, pengangkutan umum, kereta api,
air minum, sekolah, listrik, rumah sakit, dan lain-lain.
-
Merangsang produksi melalui pajak
dan subsidi.
-
Mengatur perekonomian dengan
peraturan/ pengawasan dan perijinan.
-
Menyediakan informasi, misalnya
melalui bagian statistik harga, riset, dan penerangan.
-
Mengawasi peredaran jumlah uang.
-
Menjalankan sendiri beberapa
jenis perusahan, terutam,a yang menmyangkut hajat hidup orang banyak.
B.
Pelaku Ekonomi Makro
Dalam teori ekonomi makro pelaku kegiatan ekonomi
adalah masyarakat secara keseluruhan . masyarakat pelaku ekonomi dapat dibagi
dalam empat kelompok dan masing- masing mempunyai perananan dan tujuan.
1.
House hold atau rumah tangga
konsumsi ( RTK )
Peranan RTK dalam kegiatan ekonomi
antara lain sebagai berikut :
Sebagai
pemilik atau pemasok sumber daya atau faktor produksi yang dibutuhkan kelompok
pelaku ekonomi lainnya.
Sebagai
pemakai barang dan jasa yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat lainnya
seperti : produsen , pemerintah , dan luar negeri.
2.
Bussineses atau rumah tangga
produksi ( RTP )
Peranan
RTP dalam kegiatan ekonomi anatara lain sbb :
§ Sebagai penghasil atau pemasok barang barang
hasil produksi kelompok masyarakat
§ Sebagai pemakai faktor produksi/sumber daya
RTK
§ Sebagai pemakai input dan output dati RLTN
Tujuan
kegiatan RTP adalah untuk mencari laba maksimum
3.
Government Sector , rumah tangga
Negara
Peranan RTN dalam kegiatan ekonomi
antara lain , sebagai berikut :
§ Sebagai penghasil barang public
§ Sebagai pemakai faktor produksi dari RTP dan
RLTN
§ Sebagai pemakai hasil produksi dati RTP dan
RLTN
Tujuan
kegiatan RTN adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
4.
Foreign sector, Rumah tangga luar
negeri ( RLTN )
Peranan
RLTN dalam kegiatan ekonomi antara lain sebagai berikut :
§ Sebagai penghasil barang dan jasa yang
dibutuhkan kelompok pelaku kegiatan ekonomi lainnya
§ Sebagai pemasok faktor produksi yang
dibutuhkan, kelompok pelaku ekonomi lainnya
§ Sebagai pemakai barang dan jasa yang
dihasilkan RTP
§ Sebagai pemakai faktor produksi yang dimiliki
RTK
C.
Sistem Perekonomian Indonesia
Awalnya sistem.perekonomian Indonesia adalah
sistem ekonomi campuran. Khusus di Indonesia, mekanisme yang mengatur arah da
jalannya roda perekonomian tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi " perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeliargaan".
Indonesia membentuk sebua sistem perekonomian baru
yang dikenal dengan nama "SISTE PEREKONOMIAN PANCASILA". Disebut begitu
karena pancasila merupakan dasar atau fondasi negara Indonesia. Sistem perekonomian
pancasila ini sudah cukup baik dan cocok untuk negara Indonesia sendiri. Alasanya
karena Sistem ekonomi tidak didomonasi dengan buruh (seperti sosialis) maupun
modal (seperti kapitalis) melainkan didasarkan atas asas kekeluargaan.
Mekanisme pembentukan harga pasar pun terkendali. Pengelolaan ekonomi tidak
dikuasai pasar sepenuhnya, karena pemerintah juga menguasai bagian BUMN, BUMD
serta UKM juga mengatur permodalan. Segala keputusan pun diambil secara
musyawarah serta mufakat.