( Sejarah Koperasi di Indonesia )
NAMA
KELOMPOK :
1. AFRIYANTI (20214419)
2. AVI
MUTIA SORAYA (21214849)
3. NATHALIA
GARCIA (27214839)
4. REZA
DWI JAYANTO (29214160)
KELAS : 2EB13
JURUSAN : S1- AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
1. PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang,
seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Kemudian muncul definisi lebih baku oleh
ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi yang bersifat otonom dengan
keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi,
sosial dan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya
secara demokratik.
1.1.
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya:
a.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
d. Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
a.
Koperasi prime adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
1.
Koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2.
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat.
3.
Induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
2.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”,
yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Pada
zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan
terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896,
patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit
untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908,
perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan
pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh
Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah
Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang
politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan
menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut
sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian
diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di
indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di
samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor
23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak
mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Setelah
Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi
(sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang
politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan
menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Upaya
pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat
Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang
termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi
pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen”
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut
sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian
diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di
indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di
samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor
23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak
mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun
kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa
indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti,
pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan
koperasi pada Kementrian Dalam Negeri
di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu
pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh
pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi,
sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan
maupun di perkotaan.
Setelah
itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di
Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia,
hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang nomor 23 dan
menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat
mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi
pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949) Dalam suasana perang, sambil
bertempur mempertahankan kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia dapat
memnbenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan
sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi.
Tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama
ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan
memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat
Indonesia.
Semangat
berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas
pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang). Kemudian
mulai timbul kembali pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan
45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi
masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan
lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI diadakan reorganisasi
koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah dan
berdiri sendiri. Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan
gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.
Ketahanan
rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat
kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat
meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi
dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang
ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang
lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang
seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak
bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakankoperasi di RI telah berhasil
mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalam sejarah perkoperasian
Indonesia yaitu :
1.
Koperasi
Desa
Gagasan
tentang perlu dibentuknya koperasi di desa–desa adalah gagasan dari Sir Horace
Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau mengembangkannya di India
yang terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa
“ Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha
perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming,
Better Business, and Better Living) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD
(Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan
hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk
memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup
agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
Tugas
dari Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi
secara terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani. Jika
kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang
bergabung dalam KUD tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD
telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan parapetani
dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi
komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.
2.
Koperasi
adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal
11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama
di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan–keputusan yang dihasilkannya
telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan
dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan,
keputusannya–keputusan lainnya adalah:
a.
Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan
SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
b.
Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia
“Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
c.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai
“Hari koperasi Indonesia”.
d.
Diperluasnya pengertian dan Pendidikan
tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap
koperasinya.
e.
Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179
Undang-Undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau kembali
ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok dengan
kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang baru
yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “Koperasi merupakan perkumpulan
orang-orang atau badan–badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada
setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan menyatakan
berhenti dari padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu
memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan melakukan
usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan
barang–barang keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya,
pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan
akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara
yang telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang
koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau
menanggulangi kesulitan ekonomi.
Koperasi
pada Masa Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959) Koperasi pada
waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan
Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja
yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan
kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah
dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan
bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak
“Profit undertaking” melainkan“service undertaking”, dan istilah “andil”
diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan
wajib dan simpanan sukarela. Nama Dr.Mohammad Hatta mungkin sudah tidak asing
lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan
dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air demikan besar motivasi
dan peranan beliau terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan
perkoperasian di negara kita.
Karya-karya
tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat
yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu untuk
meningkatkan teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan
kelancaran berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan
penyempurnaan hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan berakar dalam
masyarakat kita sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana
liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan
dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan
yang menjadi kepribadian bangsa.
Pengaruhnya
terhadap Koperasi di Indonesia :
a.
Sering terjadinya penggatian kabinet
sehingga kebijaksanaan dan program-program kementriaan yang menangani urusan
koperasi selalu berubah-ubah.
b.
Pergerakan Politik menjadi lebih banyak
sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak jarang
usaha-usahanya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi sangat terasa
karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin
gerakan-gerakan politik. dan dalam rapat anggota musyawarah dan mufakat
mengalami gangguan.
Hal
ini juga berdampak pada Undang-undang koperasi yang baru berkali–kali disusun
dan disempurnakan oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah diajukan
ke Parlemen sampai pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota parlemen
awal tahun berikutnya disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai Undang-Undang
Koperasi Tahun 1958 No.79. walaupun hanya membawa sedikit perubahan yakni :
1.
Pemberian peranan yang lebih banyak pada
pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
2.
Pengadaan Badan Musyawarah Koperasi.
3.
Pemberian/Pengaturan sanksi yang
menyalahgunakan nama koperasi.
4.
Hilangnya dualisme pengelolaan koperasi
dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan Undang-Undang
koperasi tahun 1933, no.108.
Ditinjau
secara umum (makro) pertumbuhan dan pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958
mengalami beberapa kemajuan seperti:
a.
Bidang pendidikan Koperasi
1.
Peningkatan Refreshing courses bagi para
karyawan koperasi.
2.
Pemberian kesempatan kepada petugas-petugas
koperasi untuk meningkatkan pengetahuan diluar negeri.
b.
Perkembangan Fisik Koperasi
Mengalami
perkembangan pesat dalam kuantitas dan kualitas dibanding tahun-tahun
sebelumnya. Tentang pengertian koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah
sebagai berikut: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badab-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal
dengan ketentuan yaitu: Berazas kekeluargaan (gotong royong). Bertujuan
memperkembangkan kesejahteraan masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c.
Dengan Usaha
1.
Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk
menyimpan secara teratur.
2.
Mendidik anggotanya kearah kesadaran
berkoperasi.
3.
Menyelenggarakan salah satu atau
beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.
Perkembangan
Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru hingga Sekarang Dibawah kepemimipinan
Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang
pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah
termasuk badan-badan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula
perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi
Indonesia. Pembuatan kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan
kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesui dengan azas-azas nya yaitu :
1.
Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar
demokrasi Pancasila.
2.
Memupuk dan menghidupkan kembali
pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan
yang mulia. Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin
untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan dari
pada mengekang.
3.
Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao
pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas
dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.
Dan
Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya
Institut koperasi Indonesia di Jatinangor.
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia,dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang:
1.
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.
Pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
4.
Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
5.
Pada tahun 2012, disahkan Undang-Undang
no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-Undang ini
merupakan hasil revisi Undang-Undang no 25 tahun 1992 yang dianggap sudah tidak
terlalu cocok dengan perkembangan di Indonesia saat ini.
6.
Era tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Sumber :