Formulir Kontak

 

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA



( Sejarah Koperasi di Indonesia )


 


NAMA KELOMPOK :
1.      AFRIYANTI                                            (20214419)
2.      AVI MUTIA SORAYA                          (21214849)
3.      NATHALIA GARCIA                            (27214839)
4.      REZA DWI JAYANTO                          (29214160)

 

KELAS          : 2EB13
JURUSAN     : S1- AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015


LOGO LAMA KOPERASI INDONESIA
LOGO BARU KOPERASI INDONESIA



1.      PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kemudian muncul definisi lebih baku oleh ICA yang mendefinisikan koperasi sebagai assosiasi yang bersifat otonom dengan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi, sosial dan kultur melalui usaha bersama saling membantu dan mengontrol usahanya secara demokratik.


1.1.   Jenis  Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya:
a.       Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b.      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c.       Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja:
a.       Koperasi prime adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
1.      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2.      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3.      Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:

a.       Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

  1. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.




2.            SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “dua masa”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing, namun koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja,tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN nomor 108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang nomor 23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah Belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929 Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada Kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang nomor 23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi pada Masa Mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949) Dalam suasana perang, sambil bertempur mempertahankan kemerdekaan Pemerintah Republik Indonesia dapat memnbenahi diri sehingga seluruh tugas-tugas pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk juga tugas-tugas yang di emban jawatan koperasi. Tentang Koperasi telah dengan jelas dicantumkan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 18 Agustus 1945, terutama ayat 1 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.
Semangat berkoperasi yang sesungguhnya telah luntur pada masa ini karena tugas-tugas pelaksanaan “kumiai” (koperasi yang didirikan oleh pemerintah jepang). Kemudian mulai timbul kembali pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan 45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Agar pengembangan koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 oleh pemerintah RI diadakan reorganisasi koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah dan berdiri sendiri. Koperasi dengan tugas- tugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugas mengurus perdagangan.
Ketahanan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah yang dihadapi dengan semangat kekeluargaan, kegotong royongan untuk mencapai masyarakat yang dapat meningkatkan taraf hidupnya telah mendorong lahirnya berbagai jenis koperasi dengan pesat, koperasi pada kurun waktu ini merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Bukti nya pada tahun 1947 tercatat kurang lebih 2500 koperasi yang diawasi oleh pemerintah RI namun pengawasannya kurang seksama sehingga ada yang mengatakan koperasi-koperasi yang ada lebih banyak bersifat kuantitas daripada kualitas. Pergerakankoperasi di RI telah berhasil mewujudkan dua kegiatannya yang akan selau tercatat dalam sejarah perkoperasian Indonesia yaitu :

1.      Koperasi Desa
Gagasan tentang perlu dibentuknya koperasi di desa–desa adalah gagasan dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris sebelumnya beliau mengembangkannya di India yang terkenal dengan “Multy Purposes Cooperative” dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” (Better Farming, Better Business, and Better Living) yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
Tugas dari Koperasi desa meliputi meningkatkan produksi, pemasaran hasil produksi secara terpadu, dan mengusahakan kredit untuk memperlancar usaha tani. Jika kita hubungkan dengan peranan KUD pada waktu sekarang pada umumnya petani yang bergabung dalam KUD tingkat kesejahteraan hidupnya adalah lebih baik karena KUD telah dapat menimbulkan kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan parapetani dibimbing untuk mengolah lebih lanjut hasil dari pertanian itu untuk menjadi komoditi perdagangan yang harganya lebih tinggi.
2.      Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Pelaksanaan kongres dan keputusan–keputusan yang dihasilkannya telah memberi warna, bahwa gerakan koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, keputusannya–keputusan lainnya adalah:
a.       Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia).
b.      Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
c.       Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari koperasi Indonesia”.
d.      Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
e.       Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179 Undang-Undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, Stbi.no.91 telah ditinjau kembali ternyata masih banyak diantara ketentuan tersebut yang kurang cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia sehingga diadakan Peraturan Koperasi yang baru yaitu, Peraturan 1949 nomor 179 yang menyatakan “Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan–badan hukum Indonesia yang memberi kebebasan kepada setiap orang atas dasar persamaan untuk menjadi anggota atau dan menyatakan berhenti dari padanya, maksud utama mereka dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriah para anggotannya dengan melakukan usaha-usaha bersama di bidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang–barang keperluan anggota, tanggung-menanggung kerugian yang dideritanya, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang telah ditentukan pemerintah”. Ketahanan rakyat indonesia dalam bidang koperasi telah menunjukkan keunggulan bangsanya untuk mengatasi atau menanggulangi kesulitan ekonomi.
Koperasi pada Masa Pertumbuhan dan Perkembangan / Orde Lama (1950-1959) Koperasi pada waktu itu merupakn organisasi pemerintah dibawah kementrian Perdagangan dan Perindustrian, secara aktif melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan oleh kementriannya, yaitu merealisasikan pembentukan kader-kader dan pendidikan perkoperasian bagi para pegawainya dalam mengolah dan mengembangkan koperasi sebagai alat perekonomian untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa indonesia. Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak “Profit undertaking” melainkan“service undertaking”, dan istilah “andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” dan pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela. Nama Dr.Mohammad Hatta mungkin sudah tidak asing lagi, sebagai wakil Presiden atau ahli ekonomi/koperasi tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air demikan besar motivasi dan peranan beliau terhadap usaha-usaha untuk meningkatkan perkembangan perkoperasian di negara kita.
Karya-karya tulisnya tentang perkoperasian telah cukup banyak beredar dikalangan masyarakat yang merupakan sumbangan besar bagi umum dan para pembutuh ilmu untuk meningkatkan teknik-teknik manajemen perkoperasian menuju arah keberesan dan kelancaran berkoperasi. Dan pada waktu itu koperasi tengah dalam keadaan penyempurnaan hingga pada saat sistem liberalisme masuk dan berakar dalam masyarakat kita sehingga gerak langkah koperasi pun terpengaruh. Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.
Pengaruhnya terhadap Koperasi di Indonesia :
a.       Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan dan program-program kementriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah-ubah.
b.      Pergerakan Politik menjadi lebih banyak sehingga masing-masing berusaha menarik masyarakat kedalam partainya tak jarang usaha-usahanya menimbulkan persaingan dampaknya terhadap koperasi sangat terasa karena keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan,aliran,suku,agama menjadi terpengaruh oleh perbuatan para pemimpin gerakan-gerakan politik. dan dalam rapat anggota musyawarah dan mufakat mengalami gangguan.
Hal ini juga berdampak pada Undang-undang koperasi yang baru berkali–kali disusun dan disempurnakan oleh koperasi tetapi hingga tahun 1958 belum pernah diajukan ke Parlemen sampai pada akhirnya berkat inisiatif Soemardi anggota parlemen awal tahun berikutnya disahkan oleh parlemen dan terkenal sebagai Undang-Undang Koperasi Tahun 1958 No.79. walaupun hanya membawa sedikit perubahan yakni :
1.      Pemberian peranan yang lebih banyak pada pemerintah dalm tugas membimbing koperasi.
2.      Pengadaan Badan Musyawarah Koperasi.
3.      Pemberian/Pengaturan sanksi yang menyalahgunakan nama koperasi.
4.      Hilangnya dualisme pengelolaan koperasi dengan dicabutnya peraturan koperasi tahun 1949, no.79 dan Undang-Undang koperasi tahun 1933, no.108.
Ditinjau secara umum (makro) pertumbuhan dan pergerakan koperasi sejak tahun 1950-1958 mengalami beberapa kemajuan seperti:
a.       Bidang pendidikan Koperasi
1.      Peningkatan Refreshing courses bagi para karyawan koperasi.
2.      Pemberian kesempatan kepada petugas-petugas koperasi untuk meningkatkan pengetahuan diluar negeri.
b.      Perkembangan Fisik Koperasi
Mengalami perkembangan pesat dalam kuantitas dan kualitas dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tentang pengertian koperasi menurut uu koperasi tahun 1958 no.79 adalah sebagai berikut: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badab-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal dengan ketentuan yaitu: Berazas kekeluargaan (gotong royong). Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan masyarakatnya dan daerah bekerjanya.
c.       Dengan Usaha
1.      Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur.
2.      Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi.
3.      Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan ekonomi.
Perkembangan Koperasi pada Masa Pemerintahan Orde Baru hingga Sekarang Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-badan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia. Pembuatan kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesui dengan azas-azas nya yaitu :
1.      Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
2.      Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang mulia. Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan dari pada mengekang.
3.       Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.
Dan Pada tanggal 12 Juli 1984 diresmikan oleh Presiden Soeharto tentang berdirinya Institut koperasi Indonesia di Jatinangor.
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia,dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang:
1.      Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.      Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.      Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.      Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia.
5.      Pada tahun 2012, disahkan Undang-Undang no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan hasil revisi Undang-Undang no 25 tahun 1992 yang dianggap sudah tidak terlalu cocok dengan perkembangan di Indonesia saat ini.
6.      Era tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Sumber :

Total comment

Author

Unknown

0   komentar

Cancel Reply